A.
PANCASILA SEBAGAI SUMBER
NILAI
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional
membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok,
landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima
sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai
dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan
nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara
singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan,
nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
1. Makna Nilai dalam Pancasila
a. Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b. Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c. Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
d. Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e. Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
2. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.
a.
Undang-Undang
Dasar 1945
b.
Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c.
Undang-undang
d.
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e.
Peraturan
Pemerintah
f.
Keputusan
Presiden
g. Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a)
UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b)
Undang-undang/peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c)
Peraturan
pemerintah
d)
Peraturan
presiden
e) Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
3. Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
a. Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan
lapisan masyarakat.
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan
lapisan masyarakat.
b. Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan
negara.
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan
negara.
c. Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
d. Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
e. Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.
a)
Proses
penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan
bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan
dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b)
Proses
penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif,
dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi.
c)
Pelaksanaan
gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik
dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun
masyarakat.
d)
Perlu
dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi
kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh
pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode
etik profesi masing-masing.
e)
Mengkaitkan
pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai
bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan
berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan
juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang MahaEsa.
langkah-langkah penegakan hukum
harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
a.
Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui
pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara
indoktrinasi.
b.
Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh
potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat.
c.
Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi
hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi
oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui
kode etik profesi masing-masing.
d.
Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara,
dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan
nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping
tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang
MahaEsa.
2. sila ke-1 saling
bertoleransi antar pemeluk agama
sila ke-2 tidak membedakan
warna kulit, saling menghormati bangsa lain
sila ke-3 bangga berkebangsaan
indonesia
sila ke-4 mengambil keputusan
hingga mencapai keputusan bersama, karena mengakui bahwa setiap orang memiliki
kedudukan dan hak yang sama
sila ke-5 menjunjung tinggi sifat dan suasana gotong
royong berdasarkan kekeluargaan
B. PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Nilai-nilai
dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat
manusia
menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang
monopluralis
tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a. susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
b. sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus
sosial
c. kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi
dan makhluk tuhan.
Berdasarkan
itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan
harkat
dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan
aspek
ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan
manusia
secara totalitas.
Pembangunan sosial harus mampu
mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu,
pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang
mencakup
seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik,
ekonomi,
sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pancasila menjadi paradigma
dalam
pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
a.Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang politik
Manusia
Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik
bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka
pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia.
Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu
menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh
rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai
paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.Pancasila sebagai
paradIgma pembangunan politik, artinya bahwa nilai-nilai pancasila sebagai
wujud cita-cita Indonesia diimplementasikan sebagai berikut :
Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup
keadilan politik, budaya agama dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari..Mendahulukan kepentingan
rakyat/demokrasi dalam pengambilan keputusan.Melaksanakan keadilan sosial dan
penentuan perioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan kesatuan
bangsa.Dalam pelaksanaan pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan
kemanusiaan yang adil dan beradab.
Nilai-nilai
kejujuran, toleransi harus bersumber pada nilai-nilai ketuhanan YME.
b. Pancasil sebagai paradigm
pembangunan bidang ekonomi
Diartikan
sebagai pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja, tetapi demi
kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa, didasarkan atas kekeluargaan
seluruh bangsa. Menurut Mubyarto, pengembangan ekonomi tidak bias dipisahkan
dengan nilai-nilai moral kemanusiaan, ekonomoi kerakyatan yaitu ekonomi yang
humanistic dengan mendasar pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas.
Tujuan
ekonomi untuk memmenuhi kebutuhan manusia agar lebih sejahtera, maka ekonomi
harus menghindarkan diri dari persaingan bebas, dari monopoli, ekonomi harus
menghindari yang menimbulkan penderitaan manusia dan yang menimbulkan penindasan
manusia satu dengan yang lain.
c. Pancasila
sebagai paradigm pembangunan bidang sosial budaya
Mengandung
pengertian bahwa pancasila adalah etos budaya persatuan dalam masyarakat
majemuk. Semboyan Bhineka Tunggal Ika dan pelaksanaan UUD 45 yang menyangkut
pembangunan kebudayaan bangsa hendaknya menjadi perioritas, karena kebudayaan
nasional diperlukan sebagai landasan atau media sosial yang memperkuat
persatuan.
Berdasar
sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar
penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam dari seluruh
wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu
ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai
kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai
warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan
kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
d. Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang Hankam
Salah
satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan
tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat
Indonesia secara keseluruhan. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan
Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
(sishankamrata). Pancasila sebagai Paradigma Pembaharuan Hukum dan
Pengembanggan HAM.Produk hukum baik materi maupun penegakkannya semakin jauh
dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan. Pancasila merupakan
cita-cita hukum, kerangka berfikir, sumber nilai dan sumber arah penyusunan dan
perubahan hukum positif di Indonesia, sehi Indonesia, sehinggga fungsi
pancasila sebagai paradigma hukum atau berbagai pembaharuan hukum di Indonesia.
Produk
hukum dapat berubah dan diubah sesuai perkembangan zaman, perkembangan iptek
dan perkembangan aspirasi rakyat, namun sumber nilai (nilai – nilai Pancasila)
harus tetap tidak beru harus tetap tidak berubah.
Pancasila
sebagai paradigm pembaharuan hukum merupakan sumber norma dan sumber nilai,
bersifat dinamik nyata ada dalam masyarakat, baik menyangkut aspirasinya,
kemajuan peradabannya maupun kemajuan ipteknya.
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,
didalam konsideransinya yang dimaksud HAM ialah seperangkat hak yang melekat
pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan
anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara,
hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Lebih
lanjut UU tersebut menegaskan, demi tegaknya hak asasi manusia, maka semua
bentuk pelanggaran HAM yang dapat diilakukan oleh perorangan, kelompok yang
termasuk penguasa Negara dan aparat Negara baik yang disengaja maupun tidak
sengaja harus dihindari.
5. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila
Pedoman
Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4)/Eka Prasetya Pancakarsa adalah sebuah
panduan tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara semasa Orde Baru. Panduan P4 dibentuk dengan Ketetapan MPR no. II/MPR/1978.
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima
asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi
pelaksanaan Pancasila. Saat ini produk hukum ini tidak berlaku lagi karena
Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no
XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat
final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003
Dalam
perjalanannya 36 butir pancasila dikembangkan lagi menjadi 45 butir oleh BP7. Tidak pernah dipublikasikan
kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian
warga Indonesia.
v
Sila pertama
Bintang.
Bangsa Indonesia menyatakan
kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
a.
Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara
pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang
Maha Esa.
c.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah
masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
e.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
f.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa kepada orang lain.
v
Sila kedua
Rantai.
a.
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan
martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban
asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d.
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e.
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
i.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh
umat manusia.
j.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan
bangsa lain.
v
Sila ketiga
Pohon Beringin.
a.
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan
keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan
pribadi dan golongan.
b.
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan
bangsa apabila diperlukan.
c.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d.
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air
Indonesia.
e.
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
f.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal
Ika.
g.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
v
Sila keempat
Kepala Banteng
a.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia
Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
b.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk
kepentingan bersama.
d.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat
kekeluargaan.
e.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang
dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.
Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan
melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas
kepentingan pribadi dan golongan.
h.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati
nurani yang luhur.
i.
Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan
secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan
demi kepentingan bersama.
v
Sila kelima
Padi Dan Kapas.
a.
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap
dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.
Menghormati hak orang lain.
1. Pancasila adalah sumber nilai. Nilai dalam
Pancasila yang sifatnya abstrak dan umum sehingga memerlukan penafsiran ulang
sesuai keadaan bangsa dan perkembangan zaman, disebut nilai....
a.
dasar
b. instrumental
c. praksis
d. operasional
e. estetika.
2. Nilai dalam Pancasila yang merupakan penjabaran dari
nilai dasar, disebut nilai....
a.
dasar
b.
instrumental
c. praksis
d. operasional
e. estetika.
3. Nilai dalam Pancasila yang merupakan penjabaran nilai
instrumental dalam situasi kongkrit dan sifatnya amat dinamis, disebut
nialai....
a.
dasar
b. instrumental
c.
praksis
d. operasional
e. estetika.
4. Yang dimaksud Pancasila sebagai sumber nilai adalah ....
a. Kehidupan bangsa indonesiai tu harus sesuai dengan
kepribadiannya
b.
Keberhasilan kemajuan bangsa Indonesia diukur dengan kepribadiannya
c. Yang menjadi sumber ukuran baik atau buruk adalah
kepribadiannya
d. Masyarakat Indonesia yang maju adalah yang tinggi
inteleknya
e. Selalu menunjukkan bangsa dan negaranya.
5. Nilai dalam Pancasila yang merupakan penjabaran nilai
instrumental dalam situasi kongkrit dan sifatnya amat dinamis, disebut
nilai....
a.
dasar
b. instrumental
c. praktis
d. estetika
6. Yang dimaksud Pancasila sebagai sumber nilai adalah....
a. Kehidupan bangsa indonesiai tu harus sesuai dengan
kepribadiannya
b.
Keberhasilan kemajuan bangsa Indonesia diukur
dengan kepribadiannya
c.
Yang menjadi sumber
ukuran baik atau buruk adalah kepribadiannya
d.
Masyarakat
Indonesia yang maju adalah yang tinggi inteleknya
7. A. Dasar
ontologis manusia, yang didasarkan pada kenyataan objektif dimana
manusia
adalah sebagai subjek Negara.
B. ekonomi
kerakyatan, yakni ekonomi yang humanistic yang mendasarkan
pada tujuan demi kesejahteraan rakyat
secara luas, secara bangsa.
C. Pada
moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila.
D. Pada
kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai
individu-individu, makhluk sosial yang
menjelma sebagai rakyat
E.
Pancasila merupakan dasar Negara dan mendasarkan diri pada hakikat
nilai kemanusiaan monopluralis, maka
pertahanan dan keamanan Negara
harus dikembalikan pada tercapainya
harkat dan martabat masyarakat
sebagai pendukung pokok Negara.
Dari pernyataan diatas yang termasuk dari perwujudan pancasila sebagai paradigma pembangunan dibidang politik adalah.....
Dari pernyataan diatas yang termasuk dari perwujudan pancasila sebagai paradigma pembangunan dibidang politik adalah.....
a. A,C,D
b. B,A,D
c. A,D,E
d. E,D,C
e. E,C,A
8. Usaha penegakkan hokum oleh aparat
hukum tidak boleh bertentangan dengan pancasila.pernyataan tersebut menunjukan
pancasil sebagai….
a. dasar Negara
b. jiwa kepribadian bangsa
c. pandangan hidup bangsa
d. tujaun dan cita-cita bangsa
e.
sumber dari segala sumber hukum
9. rumusan
sila-sila pancasila memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat yang umum dan abstrak karena
merupakan suatu nilai.Hal ini menunjukkan nilai pancasila bersifat….
a.
Umum
b.
Obyektif
c.
Subyektif
d.
Universal
e.
Fundamental
10. Seorang oknum pejabat jadi tersangka
kasus korupsi. Meskipun belum terbukti kebenarannya dengan kesadaran diri ia
mengundurkan diri dari jabatan dan bersedia sepenuh hati menjalankan pemeriksaan hal ini menunjukan etika ….
a. Social
b. Ekonomi
c. Kelimuan
d. Pemerintahan
e.
Penegakkan umum
11.
Nilai intrinsic pancasila
kebenarannya dapat dibuktikan secara….
a.
Umum
b.
Obyektif
c.
Subyektif
d.
Universal
e.
Fundamental
12. Pelaksanaan etika ekonomi dan bisnis
bertujuan untuk….
a. Meminimalisi praktek nepotisme
b. Mewujudkan masyarakat adil dan
makmur
c. Menghindari system padat karya
d. Meningkatkan kualitas kerja di segala
bidang
e.
Mencegah terjadinya kebijakan ekonomi yang bernuansa politik
13. Pohon Beringin merupakan lambang pada ruang perisai Pancasila yang
melambangkan sila....
a. Pertama
b. .Kedua
c. Ketiga
d. Keempat
e. Kelima
14. Yang
termasuk dari pengamalan pancasila, sila ke-3 adalah....
a.
suka bekerja keras
b.
tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
c.
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan
ketakwaannya terhadap
Tuhan
Yang Maha Esa
d.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas
dasar Bhinneka Tunggal Ika.
e.
Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan
kemajuan yang merata
dan
berkeadilan sosial
15. Mengasihi anak yatim dan
membantu korban bencana alam termasuk perbuatan …..
a.
Yang
Patut dibanggakan
b.
Mulia
c.
Patut
mendapat pujian
d.
Baik
dan berpahala
e.
Tidak
menghargai sesama
16. Pelaksanaan etika
penegakkan yang berkeadilan dilakukan dengan….
a.
Mencari celah agar bebas dari hukuman
b.
Menghafal peraturan hukum yang berlaku
c.
Menyelesaikan masalah hukum di Indonesia
d.
Mentaati hukum positif yang ada di Indonesia
e.
Menaati peraturan yang
memberikan keuntungan
17. Peraturan
perundang-undangan yang menduduki tingkat terrtinggi dalam hierarki
perundang-undangan adalah….
a.
Pancasila
b.
Undang-undang dasar 1945
c.
Ketetapan MPR
d.
Undang-undang
e.
Peraturan pemerintah
18. Segala
sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia/ kebutuhan ragawi manusia
disebut nilai….
a.
Kerohanian
b.
Materil
c.
Religious
d.
Moral
e.
Vital
19. Nilai
dasar pancasila yang baik dan benar tercantum dalam…..
a.
Pembukaan UUD 1945
b.
Rumusan Ir.Soekarno
c.
Rumusan Muh. Yamin
d.
Rumusan Soepomo
e.
Piagam Jakarta
20. Pembangunan
nasional harus dapat dirasakan seluruh rakyat.oleh karena itu,pembangunan
nasioanal harus berpedoman pada….
a. Lembaga
Negara
b. Pemerintah
c. UUD
1945
d.
Pancasiala
e. Rakyat
21. Penyusunan
tata aturan hidup berbangsa dan bernegara harus bersumber pada
pancasila.Pernyataan tersebut menunjukan fungsi pancasila sebagai….
a. Isu
politik
b.
Sumber nilai
c. Wacana
public
d. Perspektif
social
e. Paradigm
politik
22. Jika
pelaksanaan sia ketiga pancasila menabaikan sila liannya akan terjadi….
a. Sosialisme
atisme
b. Kosmopolitanisme
c. Demokrasi
liberal
d. Teokrasi
absolute
e.
chauvinisme
23. pancasila
dapat menjadi dorongan untuk melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur
menunjukkan pancasila sebagai paradigm di bidang….
a. Politik
b. Ideology
c. Ekonomi
d.
Social budaya
e. Pertahanan
dan keamanan
24. Undang-
undang nomor 12 tahun 2011 mengatur tentang….
a. Pertahanan
Negara
b. Ketahanan
nasional
c. Pembangunan
nasional
d. Keilmuan
dan disiplinan kehidupan
e.
Pembentukan peraturan perundang- undanagan
25. Menolong
korban banjir merupakan contoh tindakan yang menjerminkan pelaksanaan sila…..
a.
Pertama
b.
Kedua
c.
ketiga
d.
Keempat
e.
Kelima
26. Negara
Indonesia melaksanakan pembangunan social budaya demi terwujudnya masyarakat….
a.
Demokratis
b. Individulisme
c. Hedonis
d. Modermn
e. Apatis
27. Asas
perekonomian nasional Indonesia yang
didasarkan pada pancasila adalah….
a. Persaingan
bebas
b. Persamaan
hak
c.
Kekeluargaan
d. Bagi
saham
e. Monopoli
28. Gerakan
reformasi yang dilakukan rakyat Indonesia bertujuan untuk mewujudkan …..
a. Kekuasaan
monarki
b. Dominasi
para pengusaha
c. Kekuasaan
yang langgeng
d. Pemerintahan
yang otoriter
e.
Masyarakat yang sejahtera
29. Akibat
yang akan terjadi jika pelaksanaan sila kedua pancasila terlepas dari sila yang
lain….
a. Sosialisme
atisme
b. Kosmopolitanisme
c. Demokrasi
liberal
d.
Teokrasi absolute
e. chauvinisme
30. keberadaan nilai pancasila itu bergantung pada bangsa Indonesia sendiri
menunjukkan nilai pancasila bersifat….
a.
Obyektif
b.
Subyektik
c.
Persuasiv
d.
Afektif
e.
kognitif








0 komentar:
Posting Komentar