12 September, 2014

BAB 2 PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI DAN PARADIGMA PEMBANGUNAN

A.                PANCASILA SEBAGAI SUMBER NILAI
Diterimanya pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental. Nilai-nilai dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan.
1.      Makna Nilai dalam Pancasila
a.      Nilai Ketuhanan
Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.
b.      Nilai Kemanusiaan
Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
c.       Nilai Persatuan
Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..
d.      Nilai Kerakyatan
Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.
e.       Nilai Keadilan
Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara Indonesia.
2.      Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Hukum
Upaya mewujudkan Pancasila sebagai sumber nilai adalah dijadikannya nilai nilai dasar menjadi sumber bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Operasionalisasi dari nilai dasar pancasila itu adalah dijadikannya pancasila sebagai norma dasar bagi penyusunan norma hukum di Indonesia. Negara Indonesia memiliki hukum nasional yang merupakan satu kesatuan sistem hukum. Sistem hukum Indonesia itu bersumber dan berdasar pada pancasila sebagai norma dasar bernegara. Pancasila berkedudukan sebagai grundnorm (norma dasar) atau staatfundamentalnorm (norma fondamental negara) dalam jenjang norma hukum di Indonesia.
Nilai-nilai pancasila selanjutnya dijabarkan dalam berbagai peraturan perundangam yang ada. Perundang-undangan, ketetapan, keputusan, kebijaksanaan pemerintah, program-program pembangunan, dan peraturan-peraturan lain pada hakikatnya merupakan nilai instrumental sebagai penjabaran dari nilai-nilai dasar pancasila.
Sistem hukum di Indonesia membentuk tata urutan peraturan perundang-undangan.
Tata urutan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam ketetapan MPR
No. III/MPR/2000 tentang sumber hukum dan tata urutan perundang-undangan sebagai
berikut.
a.       Undang-Undang Dasar 1945
b.      Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
c.       Undang-undang
d.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
e.       Peraturan Pemerintah
f.       Keputusan Presiden
g.  Peraturan Daerah
Dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan
perundang-undangan juga menyebutkan adanya jenis dan hierarki peraturan
perundang-undangan sebagai berikut:
a)      UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b)      Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu)
c)      Peraturan pemerintah
d)     Peraturan presiden
e)  Peraturan daerah.
Pasal 2 Undang-undang No. 10 Tahun 2004 menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Hal ini sesuai dengan kedudukannya sebagai dasar (filosofis) negara sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945
Alinea IV.
3.      Nilai Pancasila menjadi Sumber Norma Etik
Upaya lain dalam mewujudkan pancasila sebagai sumber nilai adalah dengan menjadikan nilai dasar Pancasila sebagai sumber pembentukan norma etik (norma moral) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Nilai-nilai pancasila adalah nilai moral. Oleh karena itu, nilai pancasila juga dapat diwujudkan kedalam norma-norma moral (etik). Norma-norma etik tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Bangsa indonesia saat ini sudah berhasil merumuskan norma-norma etik sebagai pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku. Norma-norma etik tersebut bersumber pada pancasila sebagai nilai budaya bangsa. Rumusan norma etik tersebut tercantum dalam ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, Bernegara, dan Bermasyarakat.
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang etika Kehidupan Berbangsa, bernegara, dan
bermasyarakat merupakan penjabaran nilai-nilai pancasila sebagai pedoman dalam
berpikir, bersikap, dan bertingkah laku yang merupakan cerminan dari nilai-nilai
keagamaan dan kebudayaan yang sudah mengakar dalam kehidupan bermasyarakat
a.      Etika Sosial dan Budaya
Etika ini bertolak dari rasa kemanusiaan yang mendalam dengan menampilkan kembali sikap jujur, saling peduli, saling memahami, saling menghargai, saling mencintai, dan tolong menolong di antara sesama manusia dan anak bangsa. Senafas dengan itu juga menghidupkan kembali budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa. Untuk itu, perlu dihidupkan kembali budaya keteladanan yang harus dimulai dan diperlihatkan contohnya oleh para pemimpin pada setiap tingkat dan
lapisan masyarakat.
b.      Etika Pemerintahan dan Politik
Etika ini dimaksudkan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan efektif; menumbuhkan suasana politik yang demokratis yang bercirikan keterbukaan, rasa tanggung jawab, tanggap akan aspirasi rakyat; menghargai perbedaan; jujur dalam persaingan; ketersediaan untuk menerima pendapat yang lebih benar walau datang dari orang per orang ataupun kelompok orang; serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Etika pemerintahan mengamanatkan agar para pejabat memiliki rasa kepedulian tinggi dalam memberikan pelayanan kepada publik, siap mundur apabila dirinya merasa telah melanggar kaidah dan sistem nilai ataupun dianggap tidak mampu memenuhi amanah masyarakat, bangsa, dan
negara.
c.       Etika Ekonomi dan Bisnis
Etika ekonomi dan bisnis dimaksudkan agar prinsip dan perilaku ekonomi, baik oleh pribadi, institusi maupun pengambil keputusan dalam bidang ekonomi, dapat melahirkan kiondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan yang jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan bersaing, serta terciptanya suasana kondusif untuk pemberdayaan ekonomi rakyat melalui usaha-usaha bersama secara berkesinambungan. Hal itu bertujuan menghindarkan terjadinya praktik-praktik monopoli, oligopoli, kebijakan ekonomi yang bernuansa KKN ataupun rasial yang berdampak negatif terhadap efisiensi, persaingan sehat, dan keadilan; serta menghindarkan perilaku menghalalkan segala cara dalam memperoleh keuntungan.
d.      Etika Penegakan Hukum yang Berkeadilan
Etika penegakan hukum dan berkeadilan dimaksudkan untuk menumbuhkan keasadaran bahwa tertib sosial, ketenangan, dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh peraturan yang ada. Keseluruhan aturan hukum yang menjamin tegaknya supremasi hukum sejalan dengan menuju kepada pemenuha rasa keadilan yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat.
e.       Etika Keilmuan dan Disiplin Kehidupan
Etika keilmuan diwujudkan dengan menjunjung tingghi nilai-nilai ilmu pengetahuan dan teknologi agar mampu berpikir rasional, kritis, logis dan objektif. Etika ini etika ini ditampilkan secara pribadi dan ataupun kolektif dalam perilaku gemar membaca, belajar, meneliti, menulis, membahas, dan kreatif dalam menciptakan karya-karya baru, serta secara bersama-sama menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dengan adanya etika maka nilai-nilai pancasila yang tercermin dalam norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara dapat kita amalkan. Untuk berhasilnya perilaku bersandarkan pada norma-norma etik kehidupan berbangsa dan bernegara, ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai berikut.
a)      Proses penanaman dan pembudayaan etika tersebut hendaknya menggunakan bahasa agama dan bahasa budaya sehingga menyentuh hati nurani dan mengundang simpati dan dukungan seluruh masyarakat. Apabila sanksi moral tidak lagi efektif,
langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
b)      Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi.
c)      Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat.
d)     Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing.
e)      Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang MahaEsa.
       langkah-langkah penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten.
a.       Proses penanaman dan pembudayaan etika dilakukan melalui pendekatan komunikatif, dialogis, dan persuasif, tidak melalui pendekatan cara indoktrinasi.
b.      Pelaksanaan gerakan nasional etika berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara sinergik dan berkesinambungan yang melibatkan seluruh potensi bangsa, pemerintah ataupun masyarakat.
c.       Perlu dikembangkan etika-etika profesi, seperti etika profesi hukum, profesi kedokteran, profesi ekonomi, dan profesi politik yang dilandasi oleh pokok-pokok etika ini yang perlu ditaati oleh segenap anggotanya melalui kode etik profesi masing-masing.
d.      Mengkaitkan pembudayaan etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat sebagai bagian dari sikap keberagaman, yang menempatkan nilai-nilai etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di samping tanggung jawab kemanusiaan juga sebagai bagian pengabdian pada Tuhan Yang MahaEsa.

2. sila ke-1 saling bertoleransi antar pemeluk agama
sila ke-2 tidak membedakan warna kulit, saling menghormati bangsa lain
sila ke-3 bangga berkebangsaan indonesia
sila ke-4 mengambil keputusan hingga mencapai keputusan bersama, karena mengakui bahwa setiap orang memiliki kedudukan dan hak yang sama
sila ke-5 menjunjung tinggi sifat dan suasana gotong royong berdasarkan kekeluargaan

B.     PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA PEMBANGUNAN
Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat
manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang
monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
a. susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
b. sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
c. kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan
harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan
aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan
manusia secara totalitas.
Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang
mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. Pancasila menjadi paradigma
dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.


a.Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang politik
Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.Pancasila sebagai paradIgma pembangunan politik, artinya bahwa nilai-nilai pancasila sebagai wujud cita-cita Indonesia diimplementasikan sebagai berikut :
Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya agama dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari..Mendahulukan kepentingan rakyat/demokrasi dalam pengambilan keputusan.Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan perioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan kesatuan bangsa.Dalam pelaksanaan pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Nilai-nilai kejujuran, toleransi harus bersumber pada nilai-nilai ketuhanan YME.
     b. Pancasil sebagai paradigm pembangunan bidang ekonomi
Diartikan sebagai pengembangan ekonomi bukan hanya mengejar pertumbuhan saja, tetapi demi kemanusiaan, demi kesejahteraan seluruh bangsa, didasarkan atas kekeluargaan seluruh bangsa. Menurut Mubyarto, pengembangan ekonomi tidak bias dipisahkan dengan nilai-nilai moral kemanusiaan, ekonomoi kerakyatan yaitu ekonomi yang humanistic dengan mendasar pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas.
Tujuan ekonomi untuk memmenuhi kebutuhan manusia agar lebih sejahtera, maka ekonomi harus menghindarkan diri dari persaingan bebas, dari monopoli, ekonomi harus menghindari yang menimbulkan penderitaan manusia dan yang menimbulkan penindasan manusia satu dengan yang lain.
    c. Pancasila sebagai paradigm pembangunan bidang sosial budaya     
Mengandung pengertian bahwa pancasila adalah etos budaya persatuan dalam masyarakat majemuk. Semboyan Bhineka Tunggal Ika dan pelaksanaan UUD 45 yang menyangkut pembangunan kebudayaan bangsa hendaknya menjadi perioritas, karena kebudayaan nasional diperlukan sebagai landasan atau media sosial yang memperkuat persatuan.
Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam dari seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial.
d. Pancasila sebagai paradigma pembangunan bidang Hankam
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata). Pancasila sebagai Paradigma Pembaharuan Hukum dan Pengembanggan HAM.Produk hukum baik materi maupun penegakkannya semakin jauh dari nilai-nilai kemanusiaan, kerakyatan dan keadilan. Pancasila merupakan cita-cita hukum, kerangka berfikir, sumber nilai dan sumber arah penyusunan dan perubahan hukum positif di Indonesia, sehi Indonesia, sehinggga fungsi pancasila sebagai paradigma hukum atau berbagai pembaharuan hukum di Indonesia.
Produk hukum dapat berubah dan diubah sesuai perkembangan zaman, perkembangan iptek dan perkembangan aspirasi rakyat, namun sumber nilai (nilai – nilai Pancasila) harus tetap tidak beru harus tetap tidak berubah.
Pancasila sebagai paradigm pembaharuan hukum merupakan sumber norma dan sumber nilai, bersifat dinamik nyata ada dalam masyarakat, baik menyangkut aspirasinya, kemajuan peradabannya maupun kemajuan ipteknya.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, didalam konsideransinya yang dimaksud HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan YME dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Lebih lanjut UU tersebut menegaskan, demi tegaknya hak asasi manusia, maka semua bentuk pelanggaran HAM yang dapat diilakukan oleh perorangan, kelompok yang termasuk penguasa Negara dan aparat Negara baik yang disengaja maupun tidak sengaja harus dihindari.
5. Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4)/Eka Prasetya Pancakarsa adalah sebuah panduan tentang pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara semasa Orde Baru. Panduan P4 dibentuk dengan Ketetapan MPR no. II/MPR/1978. Ketetapan MPR no. II/MPR/1978tentang Ekaprasetia Pancakarsa menjabarkan kelima asas dalam Pancasila menjadi 36 butir pengamalan sebagai pedoman praktis bagi pelaksanaan Pancasila. Saat ini produk hukum ini tidak berlaku lagi karena Ketetapan MPR no. II/MPR/1978 telah dicabut dengan Ketetapan MPR no XVIII/MPR/1998 dan termasuk dalam kelompok Ketetapan MPR yang sudah bersifat final atau selesai dilaksanakan menurut Ketetapan MPR no. I/MPR/2003
Dalam perjalanannya 36 butir pancasila dikembangkan lagi menjadi 45 butir oleh BP7. Tidak pernah dipublikasikan kajian mengenai apakah butir-butir ini benar-benar diamalkan dalam keseharian warga Indonesia.














v    Sila pertama
Bintang.
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
a.                   Manusia Indonesia percaya dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b.                   Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
c.                   Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.                  Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
e.                   Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
f.                    Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
v    Sila kedua
 Rantai.
a.                   Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.                   Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c.                   Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
d.                  Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
e.                   Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
f.                    Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g.                   Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h.                   Berani membela kebenaran dan keadilan.
i.                     Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
j.                     Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
v    Sila ketiga
Pohon Beringin.
a.                   Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b.                   Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
c.                   Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
d.                  Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
e.                   Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
f.                    Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
g.                   Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
v    Sila keempat
Kepala Banteng
a.                   Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama.
b.                   Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
c.                   Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
d.                  Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
e.                   Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.                    Dengan iktikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g.                   Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h.                   Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.                     Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
v    Sila kelima
Padi Dan Kapas.
a.                   Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b.                   Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c.                   Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.                  Menghormati hak orang lain.
1.      Pancasila adalah sumber nilai.  Nilai dalam Pancasila yang sifatnya abstrak dan umum sehingga memerlukan penafsiran ulang sesuai keadaan bangsa dan perkembangan zaman, disebut nilai....
a.       dasar
b.      instrumental
c.       praksis
d.      operasional
e.       estetika.
2.      Nilai dalam Pancasila yang merupakan penjabaran dari nilai dasar, disebut nilai....
a.       dasar
b.      instrumental
c.       praksis
d.      operasional
e.       estetika.
3.      Nilai dalam Pancasila yang merupakan penjabaran nilai instrumental dalam situasi kongkrit dan sifatnya amat dinamis, disebut nialai....
a.       dasar
b.      instrumental
c.       praksis
d.      operasional
e.       estetika.
4.      Yang dimaksud Pancasila sebagai sumber nilai adalah ....
a.       Kehidupan bangsa indonesiai tu harus sesuai dengan kepribadiannya
b.      Keberhasilan kemajuan bangsa Indonesia diukur dengan kepribadiannya
c.       Yang menjadi sumber ukuran baik atau buruk adalah kepribadiannya
d.      Masyarakat Indonesia yang maju adalah yang tinggi inteleknya
e.       Selalu menunjukkan bangsa dan negaranya.
5.      Nilai dalam Pancasila yang merupakan penjabaran nilai instrumental dalam situasi kongkrit dan sifatnya amat dinamis, disebut nilai....
a.       dasar
b.      instrumental
c.       praktis
d.      estetika
6.      Yang dimaksud Pancasila sebagai sumber nilai adalah....
a.       Kehidupan bangsa indonesiai tu harus sesuai dengan kepribadiannya
b.      Keberhasilan kemajuan bangsa Indonesia diukur dengan  kepribadiannya
c.       Yang menjadi sumber ukuran baik atau buruk adalah kepribadiannya
d.      Masyarakat Indonesia yang maju adalah yang tinggi inteleknya
7.      A. Dasar ontologis manusia, yang didasarkan pada kenyataan objektif dimana
     manusia adalah sebagai subjek Negara.
    B. ekonomi kerakyatan, yakni ekonomi yang humanistic yang mendasarkan
         pada tujuan demi kesejahteraan rakyat secara luas, secara bangsa.
    C. Pada moralitas sebagaimana tertuang dalam sila-sila pancasila.
    D. Pada kekuasaan yang bersumber pada penjelmaan hakikat manusia sebagai
         individu-individu, makhluk sosial yang menjelma sebagai rakyat
    E.  Pancasila merupakan dasar Negara dan mendasarkan diri pada hakikat
         nilai kemanusiaan monopluralis, maka pertahanan dan keamanan Negara
         harus dikembalikan pada tercapainya harkat dan martabat masyarakat
         sebagai pendukung pokok Negara.
    Dari pernyataan diatas yang termasuk dari perwujudan pancasila sebagai paradigma pembangunan dibidang politik adalah.....
a.       A,C,D
b.      B,A,D
c.       A,D,E
d.      E,D,C
e.       E,C,A
8.      Usaha penegakkan hokum oleh aparat hukum tidak boleh bertentangan dengan pancasila.pernyataan tersebut menunjukan pancasil sebagai….
a.       dasar Negara
b.      jiwa kepribadian bangsa
c.       pandangan hidup bangsa
d.      tujaun dan cita-cita bangsa
e.       sumber dari segala sumber hukum
9.      rumusan sila-sila pancasila memiliki makna yang terdalam menunjukkan adanya sifat yang umum dan abstrak karena merupakan suatu nilai.Hal ini menunjukkan nilai pancasila bersifat….
a.       Umum
b.      Obyektif
c.       Subyektif
d.      Universal
e.       Fundamental
10.  Seorang oknum pejabat jadi tersangka kasus korupsi. Meskipun belum terbukti kebenarannya dengan kesadaran diri ia mengundurkan diri dari jabatan dan bersedia sepenuh hati menjalankan  pemeriksaan hal ini menunjukan etika ….
a.       Social
b.      Ekonomi
c.       Kelimuan
d.      Pemerintahan
e.       Penegakkan umum

     


11.   Nilai intrinsic pancasila kebenarannya dapat dibuktikan secara….
a.       Umum
b.      Obyektif
c.       Subyektif
d.      Universal
e.       Fundamental
12.  Pelaksanaan etika ekonomi dan bisnis bertujuan untuk….
a.       Meminimalisi praktek nepotisme
b.      Mewujudkan masyarakat adil dan makmur
c.       Menghindari system padat karya
d.      Meningkatkan kualitas kerja di segala bidang
e.       Mencegah terjadinya kebijakan ekonomi yang bernuansa politik
13.   Pohon Beringin merupakan lambang pada ruang perisai Pancasila yang melambangkan sila....
a.       Pertama
b.      .Kedua
c.       Ketiga
d.      Keempat
e.       Kelima
14.  Yang termasuk dari pengamalan pancasila, sila ke-3 adalah....
a.          suka bekerja keras
b.         tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain
c.          Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketakwaannya terhadap
       Tuhan Yang Maha Esa
d.         Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
e.          Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata
       dan berkeadilan sosial
15.  Mengasihi anak yatim dan membantu korban bencana alam termasuk perbuatan …..
a.       Yang Patut dibanggakan
b.      Mulia
c.       Patut mendapat pujian
d.      Baik dan berpahala
e.       Tidak menghargai sesama
16.  Pelaksanaan etika penegakkan yang berkeadilan dilakukan dengan….
a.       Mencari celah agar bebas dari hukuman
b.      Menghafal peraturan hukum yang berlaku
c.       Menyelesaikan masalah hukum di Indonesia
d.      Mentaati hukum positif yang ada di Indonesia
e.       Menaati peraturan  yang memberikan keuntungan
17.  Peraturan perundang-undangan yang menduduki tingkat terrtinggi dalam hierarki perundang-undangan adalah….
a.       Pancasila
b.      Undang-undang dasar 1945
c.       Ketetapan MPR
d.      Undang-undang
e.       Peraturan pemerintah
18.  Segala sesuatu yang berguna bagi kehidupan jasmani manusia/ kebutuhan ragawi manusia disebut nilai….
a.       Kerohanian
b.      Materil
c.       Religious
d.      Moral
e.       Vital
19.  Nilai dasar pancasila yang baik dan benar tercantum dalam…..
a.       Pembukaan UUD 1945
b.      Rumusan Ir.Soekarno
c.       Rumusan Muh. Yamin
d.      Rumusan Soepomo
e.       Piagam Jakarta

20.  Pembangunan nasional harus dapat dirasakan seluruh rakyat.oleh karena itu,pembangunan nasioanal harus berpedoman pada….
a.       Lembaga Negara
b.      Pemerintah
c.       UUD 1945
d.      Pancasiala
e.       Rakyat
21.  Penyusunan tata aturan hidup berbangsa dan bernegara harus bersumber pada pancasila.Pernyataan tersebut menunjukan fungsi pancasila sebagai….
a.       Isu politik
b.      Sumber nilai
c.       Wacana public
d.      Perspektif social
e.       Paradigm politik
22.  Jika pelaksanaan sia ketiga pancasila menabaikan sila liannya akan terjadi….
a.       Sosialisme atisme
b.      Kosmopolitanisme
c.       Demokrasi liberal
d.      Teokrasi absolute
e.       chauvinisme
23.  pancasila dapat menjadi dorongan untuk melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur menunjukkan pancasila sebagai paradigm di bidang….
a.       Politik
b.      Ideology
c.       Ekonomi
d.      Social budaya
e.       Pertahanan dan keamanan
24.  Undang- undang nomor 12 tahun 2011 mengatur tentang….
a.       Pertahanan Negara
b.      Ketahanan nasional
c.       Pembangunan nasional
d.      Keilmuan dan disiplinan kehidupan
e.       Pembentukan peraturan perundang- undanagan
25.  Menolong korban banjir merupakan contoh tindakan yang menjerminkan pelaksanaan sila…..
a.       Pertama
b.      Kedua
c.       ketiga
d.      Keempat
e.       Kelima
26.  Negara Indonesia melaksanakan pembangunan social budaya demi terwujudnya masyarakat….
a.       Demokratis
b.      Individulisme
c.       Hedonis
d.      Modermn
e.       Apatis
27.  Asas perekonomian nasional Indonesia  yang didasarkan pada pancasila adalah….
a.       Persaingan bebas
b.      Persamaan hak
c.       Kekeluargaan
d.      Bagi saham
e.       Monopoli
28.  Gerakan reformasi yang dilakukan rakyat Indonesia bertujuan untuk mewujudkan …..
a.       Kekuasaan monarki
b.      Dominasi para pengusaha
c.       Kekuasaan yang langgeng
d.      Pemerintahan yang otoriter
e.       Masyarakat yang sejahtera
29.  Akibat yang akan terjadi jika pelaksanaan sila kedua pancasila terlepas dari sila yang lain….
a.       Sosialisme atisme
b.      Kosmopolitanisme
c.       Demokrasi liberal
d.      Teokrasi absolute
e.       chauvinisme
30.  keberadaan nilai pancasila  itu bergantung pada bangsa Indonesia sendiri menunjukkan nilai pancasila bersifat….
a.       Obyektif
b.      Subyektik
c.       Persuasiv
d.      Afektif
e.       kognitif


0 komentar:

Posting Komentar

Blogger Widgets